Jan
20
ACER Aspire 4739-382G32Mi
January 20, 2012 | Tagged ACER Aspire 4739, bakul komputer, kabupaten kendal, kendal kota, Komputer kendal, komputer murah, komputer promo, laptop murah, laptop promo, notebook murah, notebook promo, suplier komputer, suplier laptop, suplier notebook, toko komputer kendal | Leave a Comment
Intel Core i3 380M-2.53 GHz
(3MB L3 Cache, 1066MHz FSB, Intel HM65 Express Chipset)
14″ HD Acer CineCrystal, 2GB DDR3, 320GB HDD
DVDRW SuperMulti, LAN, WiFi, Webcam
VGA Intel HD Graphics 256MB shared
Card Reader, No OS, Weight 2.2kg
1 Year Limited Warranty by Authorized Distributor
(Bonus: Carrying Case)
* Harga barang belum termasuk biaya pengiriman melalui expedisi
* Untuk mengetahui update harga, ketersediaan stock, dan biaya kirim silahkan hubungi customer services kami
Harga hanya : Rp. 4.250.000,-
Harga super duper… klo masih ada yang lebih murah, gwa turunin lagi
bakul, perantara, makelar, broker dan sejenisnya.. harga beda …
Jul
13
Sound driver intel
July 13, 2011 | | Leave a Comment
ciba di download disini : win2k_xp14103.exe
Jul
12
MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEDIRI
July 12, 2011 | | Leave a Comment
Masterplan RSUD Kediri dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas pelayanan kesehatan secara lebih luas bagi masyarakat Kediri, Jawa Timur. Secara nyata pengembangan ini dilakukan dengan melakukan penambahan kapasitas tempat tidur dan penambahan unit unit pelayanan medis. Seluruhnya dikembangkan diatas sebuah lahan seluas 25.168 m2 yang berdampingan dengan lahan Kampus AKPER.
Optimalisasi lahan terbuka menempati salah satu porsi penting dalam perencanaan berupa area sirkulasi kendaraan dan ruang parkir sekaligus area hijau untuk menciptakan kenyamanan lingkungan. Selain itu juga untuk kemungkinan pengembangan di masa mendatang.
Karakter bangunanan yang tampil secara modern dan bersih memberikan pandangan baru kepada masyarakat akan kehadiran rumah sakit sebagai ‘Rumah Sehat’ dengan lingkungan yang bersih, nyaman serta pelayanan yanng profesional. Citra modern bangunan ditampilkan untuk menghilangkan citra buruk bentuk bangunan rumah sakit. Penggunaan elemen kaca dan metal menjadi unsur utama pencitraan elemen modern.



Jul
12
Membangun Rumah Sakit Dengan Budged Terbatas
July 12, 2011 | | Leave a Comment
Geliat investasi dibidang rumah sakit saat ini terasa gegap gempita, setidaknya wacana, ide dan keinginan mereka untuk membangun atau berbisnis dibidang rumah sakit yang sering mengemuka, walaupun kadang kemudian menghilang, setelah mendapatkan informasi tentang budged pembangunan rumah sakit yang menjadi gagasannya.
Seperti sering disampaikan dalam berbagai macam diskusi dan seminar tentang rumah sakit, bahwa bisnis disektor ini memerlukan “keberanian” untuk berbuat “sosial” karena perhitungan “break event point” nya akan terasa lama bagi investor yang terbiasa “bermain” di luar bidang bisnis layanan kesehatan.
Banyak kendala yang bila tidak dicermati menjadi momok bagi calon investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini.
Kendala yang sering muncul untuk mewujudkan ide pendirian rumah sakit adalah sektor financial. Banyak kalangan kemudian menawarkan jasa pendanaan proyek rumah sakit dengan cukup menyampaikan proposal pendiriannya yang memuat berapa besar dana yang diperlukan untuk membangun fasilitas fisik dan peralatannya, tentu saja dilengkapi dengan study kelayakannya.
Yang menjadi bias adalah pembuatan feasibility study yang tidak berdasar kenyataan di lapangan, dan kesimpulannya selalu layak di daerah tersebut didirikan rumah sakit baru, demi mencari investor yang mungkin dapat tertarik dengan proposal tadi.
Perlu diingat bahwa semua “calon investor” atau penyedia dana dengan pinjaman, sudah memiliki formula untuk menilai layak dan tidaknya suatu bisnis untuk “didanai” tentu saja dengan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank pada umumnya, kalau kita sampai terjebak pada “oknum” badan pendanaan semacam ini dan kita tidak memliki naluri untuk menilai kredibilitas diri kita sendiri tentang layak dan tidaknya bisnis rumah sakit yang akan kita dirikan, maka pada saat itulah ‘janji-janji” manis dari oknum funder mulai dimainkan. Dan selanjutnya kita dimainkan dengan rapat-rapat fiktif di kantor-kantor mewah fiktif, yang ujung-ujungnya justru kita dimintai dana dengan alasan untuk pencairan dana yang kita ajukan, dan pada khirnyaa kita merasa capai sendiri tetapi tetap saja dana tidak bisa cair.
Bagaimana kita membayar kewajiban utang? tentu saja menunggu surplus revenue rumah sakit, disinilah funder memiliki keahliannya, dan sebenarnya dengan melihat proposal yang kita ajukan mereka telah dapat menyimpulkan layak tidaknya bisnis tersebut untuk didanai.
Berhentilah “browsing investor” dengan cara seperti itu, kita berada di Negara yang dengan segala “kemudahannya” telah tersedia fasilitas untuk pengajuan pendanaan yang sekaligus “mendidik” bagaimana memanfaatkan dana yang kita pinjam dan analisa kemampuan kita membayarnya dikaitkan dengan sebagian asset yang telah kita miliki dengan perhitungan bunga pinjaman standard yang telah diijinkan oleh pemerintah (relative jauh lebih rendah dari penyedia dana non bank)
Tentu saja peminjaman untuk memulai bisnis rumah sakit yang nilainya tidak kecil, kita harus sudah memiliki sebagian modal dari total modal yang akan dipinjam ke bank, tentu saja bank-bank memiliki aturan sendiri-sendiri tentang berapa besar modal yang harus kita miliki.
Modal yang harus kita miliki bisa saja berupa tanah dengan sertifikat hak milik pemilik/pendiri rumah sakit (dapat berupa pribadi, perusahaan, dan yayasan) atau sejumlah uang dalam tabungan maupun deposito yang jumlahnya minimal 30% dari total modal yang diperlukan untuk mendirikan rumah sakit, dari kondisi ini mulailah diskusi dengan bank-bank resmi yang kredibel.
Akan lebih mudah lagi apa bila pengajuan pendanaan tersebut dilakukan oleh pribadi, yayasan maupun perusahaan yang telah memiliki rumah sakit yang telah beroperasi, assessment dan prosesnya akan lebih cepat.
Gunakan konsultan yang professional dan berkompeten untuk pendampingan memulai bisnis rumah sakit, seberapa besar dana yang telah anda miliki dan sekecil apa pun rumah sakit yang anda ingin bangun.
Jul
12
Perijinan Rumah Sakit
July 12, 2011 | | Leave a Comment
Berikut adalah informasi singkat mengenai prinsip-prinsip pendirian rumah sakit. Penggunaan waktu Anda secara efektif jauh lebih penting dari pada dipergunakan untuk mondar-mandir mengurus masalah ini, serahkan kepada kami untuk perencanaan pemabngunan Rumah Sakit Anda hingga siap diopersionalkan bahkan sampai kepada pendampingan operasionalisasi Rumah Sakitnya. Untuk informasi lebih detail silahkan menghubungi kami melelui diskusi di web ini
Pedoman pendirina Rumah sakit Swasta:
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 084/Menkes/Per/II/1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 920/Menkes/Per/XII/1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 806b/Menkes/SK/XII/1987 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Umum Swasta;
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 191/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157/ Menkes/SK/III/1999;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 282/Menkes/SK/III/1993 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Swasta;
-
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Per/V/1993 tentang Pelaksanaan Fungsi Sosial Rumah Sakit Swasta;
-
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
-
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/E/VI/2004 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik;
-
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1425/Menkes/E/XII/2006 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
-
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor 0308/Yanmed/RSKS/PA/SK/IV/1992 tentang Pedoman Teknis Upaya Kesehatan Swasta di Bidang Rumah Sakit Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri
Klasifikasi Rumah Sakit Pemerintah:
-
Rumah Sakit Kelas A: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis luas.
-
Rumah Sakit Kelas BII: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik spesialis luas dan sub spesialis terbatas.
-
Rumah Sakit Kelas BI: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 11 (sebelas) macam pelayanan medik spesialistik.
-
Rumah Sakit Kelas C: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4 (empat) macam pelayanan medik spesialitik dasar.
-
Rumah Sakit Kelas D: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki pelayanan medik dasar.
Klasifikasi Rumah Sakit Swasta:
1. Rumah sakit umum tingkat Utama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan medik
umum, spesialistik, dan subspesialistik
2. Rumah sakit umum tingkat Madya: Rumah sakit tipe ini minimal memiliki 4
(empat) pelayanan medik spesialistik
3. Rumah sakit umum tingkat Pratama: Rumah sakit tipe ini memiliki pelayanan
Medik umum
Syarat-syarat pendirian Rumah Sakit Swasta:
-
Surat Permohonan
-
Feasibility Study dan Master Plan
-
Analisa Pelayanan dan Perencanaan Pengembangan
-
Analisa Keuangan
-
Program Fungsi RS
-
Daftar dan Jenis Ruangan
-
Daftar Inventaris Peralatan Medis dan Non Medis
-
MSDM dan perencanaan rekrutmennya
-
Rencana Klasifikasi Rumah Sakit
-
Akta Notaris Pendirian Badan Hukum pemohon (Photo Copy)
-
Sertifikat tanah dan Surat Penunjukan Pengguna (Photo Copy)
-
Ijin Lokasi daro PEMDA setempat
-
Ijin Pemanfaatan Lokasi dari Pemohon
-
IMB (Photo Copy)
-
HO (Photo Copy)
-
Daftar isian Pendirian RS
-
Dokumen UKL – UPL (AMDAL)
-
Rekomendasi PERSI
-
Daftar Tarif Pelayanan dan Penunjang Medik
-
Denah RS: Lay Out, Denah Ruang dan Isinya, Instalasi ME dan IPAL
-
Surat Penunjukan Direktur
-
Surat tidak keberatan sebagai Direktur (bermateria)
-
SIP Dokter
-
Surat Pernyataan Tunduk pada peraturan yang berlaku (bermaterai)
Jul
12
Syarat mendirikan rumah sakit
July 12, 2011 | | Leave a Comment
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Menteri Kesehatan RI NO 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
- Kepmenkes RI No. 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Jawa Barat No.HK.00.07.1-7.1317A tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta Di Propinsi Jawa Barat;
- Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 920/Menkes/Per/XII/86 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
- Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Medik Depkes RI Nomor HK.00.06.3.5.5797 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik Spesialistik;
- Perda Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya;
II. PERSYARATAN
- Surat Permohonan Izin Mendirikan RS dari pemilik (Yayasan/PT/Badan Hukum Lainnya); ditujukan kepada Bupati/Walikota Cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ;
- Fotocopy Surat Akte Notaris Pendirian Yayasan/PT/Badan Hukum Lainnya;
- Fotocopy sertifikat tanah a/n pemohon;
- SIMB (surat izin mendirikan rumah sakit) a.n. pemohon;
- Izin Lokasi dari Pemda Kabupaten/Kota setempat;
- Studi kelayakan, master program dan master plan;
- Denah bangunan (skala 1:200);
- Persyaratan yang diminta di tingkat Kab/Kota ;
- Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku di bidang kesehatan dari Pemohon;
- Dokumen UPL / UKL dan Rekomendasi/Hasil Penelitian UPL/UKL;
- Struktur Organisasi Badan Hukum;
IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT
- Surat Permohonan Izin Mendirikan RS dari pemilik (Yayasan/PT/Badan Hukum Lainnya); ditujukan kepada Bupati/Walikota Cq.Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu’
- Fotocopy Surat Akte Notaris Pendirian Yayasan/PT/Badan Hukum Lainnya;
- Surat Pernyataan sanggup mentaati peraturan yang berlaku di bidang kesehatan dari Pemohon;
- Fotocopy akte notaris pendirian Yayasan / PT;
- Fotocopy sertifikat tanah;
- Studi kelayakan, master program dan master plan
- Dokumen UPL / UKL dan Rekomendasi/Hasil Penelitian UPL/UKL;
- Struktur Organisasi;
- Daftar Ketenagaan untuk Tanaga Medis dengan dilampiri : Fotocopy Ijazah, Fotocopy SIP, Fotocopy Surat Penugasan (SP), Fotocopy surat pengangkatan dokter purnawaktu dan paruh waktu, Surat Izin atasan langsung bagi tenaga paruh waktu dan Surat Keterangan Lolos Butuh/pensiun/Selesai Masa Bakti untuk tenaga purna waktu;
- Daftar Ketenagaan untuk Tanaga Perawatan;
- Penunjang dan Tanaga Non Medis dengan dilampiri : Fotocopy Ijazah, Surat Izin atasan langsung bagi tenaga paruhwaktu;
- Daftar Isian Rumah Sakit, Denah : Bangunan RS, Jaringan Listrik, Jaringan Air bersih, dan Jaringan Air limbah;
- Hasil Pemeriksaan Air Minum 6 bulan terakhir;
- Daftar Inventarisasi Peralatan Medis, Penunjang dan Non Medis;
- Daftar Obat – obatan;
- Daftar Tarif pelayanan yang telah disahkan oleh direktur RS;
- Surat Persetujuan Direktur dari Dinkes Prov. Jabar
III. BIAYA
Rp.15.000.000,- per 2 Tahun ditambah leges Rp.6.000,-
IV. MASA BERLAKU
5 (lima) tahun
Jul
12
Syarat mendirikan yayasan
July 12, 2011 | | Leave a Comment
Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial.
Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Jul
11
Gambar Waterboom
July 11, 2011 | | Leave a Comment
Perusahaan PT. PUTRAPRASENDO BERJAYA Memiliki Produk Waterpark-Waterboom Memberikan Pelayanan Dalam Pembuatan Meliputi:
Sebuah Seluncuran/waterslide interaktif dan pusat bermain dapat membawa Kesenangan Tersendiri! Berbagai gaya, desain dan tema yang tersedia, dan tim desain kami selalu siap untuk mengeksplorasi ide-ide baru dan konsep. Elemen khusus tematik dapat diproduksi dan dipasang agar sesuai untuk setiap ruang, menawarkan keaneka-ragaman dan berwarna-warni, daerah yang menyediakan hiburan tanpa henti untuk menghibur anak-anak dan segala usia.
Tergantung pada kebutuhan Anda, pusat bermain/play center kami mengandung unsur-unsur berikut:
* Buckets
* Showers
* Valves
* Slides
* Multi Level Decks
* Swings
* Climbing Units
* Cranks
* Crawl Tunnels
* Spray Pools
* Water Cannons
* Nets
* Spray Features dan masih banyak!
Aman dan menyenangkan, Seluncuran/Waterslide dirancang dengan kemiringan sedang, bentuk spiral, lurus, dan lain-lain yang sangat cocok untuk ditempatkan dilahan yang tidak terlalu luas, seperti resort, hotel, taman air, dan sebagainya.
Produk Kami menawarkan fleksibilitas dan dapat menciptakan desain yang sesuai baik di dalam ruangan ataupun diluar ruangan. Dirancang untuk untuk segala usia.
Inilah Wahana Hiburan Air Paling Menyenangkan Diantara yang, Lain. Selain Memberikan Hiburan Juga Memberikan Sensasi lebih dan Dahsyat. Sama Seperti Diatas Produk Kami Sangat fleksibilitas dan dapat menciptakan desain yang sesuai dan di rancang penuh ketelitian dan perhitungan yang matang dalam pembuatan.
Elemen tambahan berupa ornamen atau hiburan applikasi aquaplay, seperti, mushroom, aqua spray, dll. merupakan sarana penting juga untuk mempercantik waterpark anda. Produk kami juga sangat fleksible dan bisa disesuaikan dengan tema waterpark.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Anda Dapat Menghubungi Kami :
Jul
11
Waterpark - Waterboom
July 11, 2011 | | 3 Comments
Sebagai Perusahaan Kontraktor Untuk Wahana Wisata Air Waterpark-Waterboom di Indonesia.Memberikan Solusi Bagi Para Pebisnis Dunia Hiburan. Khususnya Wisata Air Waterpark-Waterboom Yang Semakin Marak Di Indonesia. Jasa Kami Kami Memberikan Pelayanan dan Jasa Pembuatan Desain, arsitektur, kontruksi dan kontraktor Waterpark atau Waterboom Dari Perencanaan sampai Selesai.
Produk-Produk Waterpark Kami Bisa Anda Lihat Di NavBar Product Waterpark . Yang Meliputi Pembuatan Waterpark Medium, Waterpark Untuk Hotel, Waterpark indoor, Dan Berbagai Fasilitas Water Fun. Berupa Ember Tumpah, Waterslide, Race Slide, Lazy Rivers, Ornamen Waterpark, Dll
Jika Anda Memiliki Lahan Dan Ingin Membangun Wahana Air Yang Paling Di Gemari Masyarakat Ini Waterpark Ataupun Waterboom. Untuk Informasi Dan Keterangan Lebih Lanjut Hubungi Kami :
Jul
11
‘Waterpark-Waterboom’ Areca Tanjung Pinang.
July 11, 2011 | | 1 Comment
![]() |
| Masterplan-konsep-3D-desain-waterpark-Areca-Tanjung-pinang |
![]() |
| Masterplan-konsep-desain-waterpark-Areca-Tanjung-pinang |
![]() |
| Masterplan-konsep-3D-desain-waterpark-Areca-Tanjung-pinang |
![]() |
| Masterplan-konsep-desain-waterpark-Areca-Tanjung-pinang |
![]() |
| Masterplan-konsep-desain-waterpark-Areca-Tanjung-pinang |
Dalam Proyek Pembuatan / Pembangunan Wahana Air Waterpark Areca-Tanjung-pinang. Foto-foto Berikut Merupakan Tahapan Konstruksi Penggarapan Lahan dan Penataan Ruang Untuk Pembangunan Waterpark Di Lokasi.
Jika Anda Berminat Untuk Berkerja sama Untuk/Dalam Membangun/Pembuatan Wahana Air Waterpark - Waterboom, Mulai dari desain, konstruksi sampai pembangunan selesai. Dan Untuk Mendapatkan Keterangan Lebih lanjut tentang informasi pembuatan Serta order pembangunan wahana waterpark-waterboom Anda Dapat langsung Menghubungi Kami:










































